Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa BPJS (Jaminan Kesehatan)
  3. Rekam medis pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut urutan rekam medis
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien Pemeriksaan odontogram dan riwayat penyakit lainnya
  5. Dokter gigi menentukan diagnosa penyakit
  6. Dokter gigi menentukan terapi dan melakukan tindakkan sesuai dengan diagnosa yang telah ditentukan

30 Menit

Pasien umum dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kabupaten Solok

1. Konsultasi kesehatan gigi dan mulut 2. Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut secara menyeluruh 3. Pencabutan gigi sulung dan gigi permanent 4. Tumpat sementara (pulp capping) dan tumpat tetap

Hubungi Pihak Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082170103453